Merujuk laporan media ternama Prancis,
L'Equipe, para wasit di Ligue 1 atau kasta tertinggi Liga Prancis mendapatkan gaji tetap sebesar 7.239 euro, atau sekitar Rp124 juta per bulan. Angka ini belum dipotong pajak.
Dengan demikian, dalam satu tahun wasit Ligue 1 akan menerima sekitar 75 ribu euro atau Rp1,28 miliar.
Menariknya lagi, selain gaji tetap yang angkanya fantastis, wasit Ligue 1 juga mendapat "tunjangan" 3.375 euro (sekitar Rp57,8 juta) setiap memimpin satu pertandingan kompetisi lokal. Jumlah tersebut masih ditambah uang saku sebesar 600 euro (Rp10,3 juta) untuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi selama 3 hari.
Gaji wasit Ligue 1 Prancis itu memang terasa sangat tinggi ketika dibandingkan dengan gaji pejabat negara di Indonesia. Bagaimana tidak, besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden saja tak sampai separuh dari gaji wasit Ligue 1.
Dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, dan Menteri Negara.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok presiden per bulan adalah 6 x Rp5,04 juta, yaitu Rp30,24 juta.
Itu memang baru gaji pokok. Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Keppres No 68/2001 menetapkan tunjangan jabatan presiden adalah Rp32,5 juta per bulan. Sehingga, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan. Atau Rp744 juta per tahun.
Lalu bagaimana dengan gaji serang menteri? Sesuai PP 60/2000, seorang Menteri Negara berhak mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji, juga berhak atas sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Di mana para petinggi Kementerian ini berhak mendapat tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Pasal 1 Ayat (2) bagian e Keppres No 68 Tahun 2001, menyebutkan,"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00."
Jika ditotal, seorang Menteri negara seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa mengantongi sekitar Rp18.648.000 per bulan.
Angka ini belum menghitung tunjangan atau fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.
BERITA TERKAIT: