Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IX DPR Cecar Menaker Soal THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 26 Maret 2024, 15:22 WIB
Komisi IX DPR Cecar Menaker Soal THR
Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan/RMOL
rmol news logo Komisi IX DPR mencecar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait kebijakan pembayaran THR perusahaan terhadap karyawan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/3).

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyampaikan kritiknya kepada Menaker Ida Fauziah terkait pelanggaran yang kerap dilakukan perusahaan saat memberi THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan.

“Modus pelanggaran THR, pertama tidak dibayar sama sekali, yang kedua pekerja di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, untuk menghindari THR. Ketiga, pembayarannya dicicil. keempat, dibayar setelah hari raya, dan kelima, THR diganti bahan pokok. Itu bentuk-bentuk pelanggaran THR,”  Edy mengurai.

Menurutnya, berdasar laporan yang disampaikan Menaker Ida Fauziah, ada 124 perusahaan bermasalah soal pemberian THR kepada karyawan, dari 1.558 pengaduan yang masuk.

Edy mempertanyakan terkait pengaduan itu, sudah ditangani atau belum.

“Pertanyaan saya dari data itu, apakah semua pengaduan diselesaikan sebelum atau sesudah hari raya, tolong dirinci,” katanya.

Sementara anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini, juga mempertanyakan laporan Posko THR, dan apa tindaklanjut dari Kemenaker terhadap perusahaan yang bandel.

“Di sini hanya menjelaskan jumlah pengaduan, tapi belum tergambar berapa persen kepatuhan yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu. Saya kira ini penting,” ucapnya.

“Kita bisa memprediksi bahwa upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sudah optimal, tapi kalau tidak ada persentasenya kita tidak mendapat gambaran,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA