Dia merespons dinamika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang belum juga diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Presiden ketujuh RI tersebut mengaku mendapat informasi terkait belum ditetapkannya hasil Pemilu Serentak 2024, akibat masih ada dua KPU provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi suara di tingkat nasional.
"Kan belum selesai. Nanti kalau selesai ini, tadi saya mendapatkan, baru saja mendapatkan laporan masih kurang dua (provinsi)," ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat, Rabu (20/3).
Jokowi menuturkan, dua provinsi yang belum selesai dilakukan rekapitulasi yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Dia berharap segera dirampungkan KPU.
Pasalnya, Jokowi meyakini penyelenggara bisa menyelesaikan pelaksanaan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk, soal ketepatan pelaksanaan rekapitulasi harus sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan selesai dan ditetapkan pada masa 35 hari setelah pemungutan suara, yang artinya jatuh pada hari ini tanggal 20 Maret 2024.
"(Ketika) dua (provinsi itu) masuk (rekapitulasi tingkat nasional), dihitung, rampung," tuturnya.
"Ya itu, mestinya akan disidangkan di KPU dan digodok oleh KPU," demikian Jokowi menutup.
BERITA TERKAIT: