Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Siapkan Skema Pengaturan Mudik dan Balik Rute Tol Trans Jawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 16 Maret 2024, 18:19 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pengaturan Mudik dan Balik Rute Tol Trans Jawa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan memprediksi sebanyak 71 persen jumlah populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang akan melakukan pergerakan baik untuk pulang kampung atau berwisata pada masa Libur Idulfitri 2024.

Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan, Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas, yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Sabtu (16/3).

Sistem tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Adapun pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dan balik sebagai berikut :

Arus Mudik:

a) Pada hari Jumat (5/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu (7/4) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang;

b) Senin (8/4) dan Selasa (9/4) masing-masing pukul 8.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang;

c) Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

1. Hari Jumat (5/4) pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
2. Hari Senin (8/4) dan Selasa (9/4) masing-masing pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat;

d) Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada hari Senin-Rabu, 8-10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

Untuk Arus Balik:

a) Pada hari Jumat (12/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali);

b) Sabtu (13/4) pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali);

c) Minggu (14/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

d) Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang - Batang dengan ketentuan:
 
1. Hari Jumat (12/4) pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
2. Hari Sabtu (13/4) pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat; dan
3. Hari Minggu (14/4) pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.

e) Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang - Batang:

1. Hari Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat;
2. Hari Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 10.00 waktu setempat.

"Adapun saat pemberlakuan sistem satu arah pada ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan ketika arus mudik dan balik kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan yang menuju arah Jakarta ataupun Semarang dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya," kata Hendro.

Untuk penerapan sistem lajur pasang surut (contra flow) diberlakukan mulai:

Untuk arus mudik pada hari Jumat (5/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis (11/4) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Sedangkan, untuk arus balik, mulai diberlakukan pada hari Jumat (12/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sementara untuk penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan mulai:

Untuk arus mudik dilaksanakan pada hari Jumat (5/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu (7/4) pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang; dilanjut pada Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Sedangkan untuk arus balik, sistem ganjil genap dimulai pada Jumat (12/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dilanjut Sabtu (13/4) pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;

Kemudian Minggu (14/4) pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro.

Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA