Demikian disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi kejanggalan penambahan saham FWD di BRI Life.
"Saya kira harus dicurigai aksi korporasi BRI Life dengan memberikan angin segar kepada FWD, dengan atau tanpa dilakukan pertimbangan matang dan mengesampingkan kehati-hatian," kata Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/3).
Menurut dia, sebagai perusahaan BUMN, sudah semestinya segala hal yang akan dilakukan dipertimbangkan menyeluruh dan objektif. Jangan sampai ada BUMN yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk pencucian uang atau bahkan dijadikan sarana lumbung untuk melegalkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Saya kira sangat rentan bagi BUMN seperti BRI Life dijadikan sarana pencucian uang, sehingga dalam setiap aksi korporasi dijalankan lebih mementingkan aspek keselamatan keuangan negara ketimbang keuntungan pribadi semata," terang Saiful.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai, dalam pelaksanaannya, BRI Life tidak boleh ugal-ugalan dan hanya memberikan ruang kepada investor tertentu.
"Tidak boleh BRI Life hanya memberikan ruang kepada FWD Singapore yang selama ini dinilai tidak berhasil, bahkan dapat dikatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengikuti bidding asuransi jiwa," pungkas Saiful.
Berdasar keterbukaan informasi, tambahan modal telah disetor ke BRI Life oleh FWD sebanyak 269.946 lembar saham, sehingga terjadi perubahan struktur kepemilikan saham di BRI Life.
Padahal, berdasar laporan perusahaan, hingga Desember 2023, BRI masih menggenggam 54,77 persen kepemilikan saham di BRI Life.
BERITA TERKAIT: