Menurutnya, jika MK benar-benar menjunjung prinsip keadilan, seharusnya juga memerintahkan pembentuk Undang Undang untuk mengoreksi ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu 2029.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan, banyak pihak, termasuk PKS, telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya dihapuskan.
“Ketika itu MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya, MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah dan rasional, proporsional, demokratis dan implementatif, dalam menetapkan hal itu," kata Hidayat lewat keterangan resmi, di jakarta, Senin (4/3).
Melihat situasi saat ini, sudah seharusnya MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk Undang Undang agar merevisi angka presidential threshold.
"Perilaku konsisten dan adil yang akan menyelamatkan kepercayaan publik terhadap MK dan putusan-putusannya,” pungkas sosok yang akrab disapa HNW itu.
BERITA TERKAIT: