Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemungutan Suara Pos Belum Tuntas, PIP PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 16 Februari 2024, 08:31 WIB
Pemungutan Suara Pos Belum Tuntas, PIP PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi
Ketua PIP Malaysia Ali Sophian/Ist
rmol news logo Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia menolak rekapitulasi suara oleh Panitia Pelaksana Pemilu Luar Negeri (PPLN) Wilayah Kuala Lumpur.

Ketua PIP PKS Malaysia, Ali Sophian, menegaskan, alasan PIP PKS menolak rekapitulasi, karena proses pemungutan suara melalui pos belum tuntas.

Ali merujuk pada Peraturan KPU No 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 30 jo Pasal 32.

"Pemungutan suara pos belum selesai, akan berakhir 15 Februari 2024 pukul 24.00, dan baru dilanjutkan proses penghitungan suara pos. Jadi jika belum selesai, secara aturan tidak bisa dilaksanakan rekapitulasi," katanya, lewat keterangan tertulis, Jumat (16/2).

Dijelaskan juga, PIP PKS Malaysia menolak rekapitulasi, karena sudah ada undangan No 195/PP.05.1-Und/078/2024 tertanggal 14 Februari 2024 untuk mengikuti agenda rekapitulasi.

Ali juga menekankan, pelaksanaan pemilihan umum dilakukan secara bertahap sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik untuk pemungutan suara, penghitungan suara, maupun rekapitulasi suara.

"Tahapan itu yang harus kita ikuti sebagaimana regulasi. Ada tata cara yang sudah dibuat agar Pemilu berlangsung jujur dan adil serta langsung umum bebas dan rahasia. Kita checks and balances, agar prinsip transparansi proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan baik," pungkas Ali.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA