Dalam keterangannya, pelaksanaan Pemilu 2024 ini menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh sekolompok elite politik.
"Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu, gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," kata Rektor UII Profesor Fathul Wahid ketika membacakan pernyataan sikap UII Yogyakarta di Auditorium Prof. KH Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII, Yogyakarta, Kamis (1/2).
Profesor Fathul Wahid menuturkan, saat ini kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengarahkan sumber daya negara. Terlebih politik praktis itu dilakukan secara terang-terangan oleh kepala negara.
"Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran. Kondisi ini yang diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," katanya.
Pihaknya mengurai sejumlah indikator mundurnya demokrasi di Indonesia, yakni pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
UII memandang putusan tersebut sangat politis dan melanggar etik kehakiman MK.
"Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika, hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman diberhentikan," ujarnya.
Selain itu, kata Profesor Fathul Wahid, Jokowi juga dianggap tidak netral dalam Pemilu 2024, sebagai kepala negara.
"Gejala ini yang jelas di permukaan saat Presiden Jokowi menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak," ujarnya.
Distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Jokowi juga disorot civitas akademika UII.
Menurutnya, bantuan sosial atas nama Jokowi itu penuh dengan nuansa politik praktis untuk menggolkan paslon tertentu.
"Ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: