Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Immanuel Ebenezer: Clear, Jokowi Boleh Kampanye dan Memihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 29 Januari 2024, 13:22 WIB
Immanuel Ebenezer: <i>Clear</i>, Jokowi Boleh Kampanye dan Memihak
Wakil Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer atau Noel/Ist
rmol news logo Wakil Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer atau Noel turut angkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.

Noel menegaskan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.

“Jadi sudah clear. Semua sudah terang dan jelas, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sesuai dengan UU Pemilu. Mari bijaksana dalam melihat persoalan ini,” kata Noel yang juga Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08, Senin (29/1).

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa statement Presiden Jokowi terkait boleh memihak itu sudah diatur dan sesuai dengan UU Pemilu.

“Yang penting, tidak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kalau dirinya selaku kepala negara boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilihan Umum 2024. Penegasan itu disampaikan Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Jokowi menjawab pertanyaan wartawan yang mempertanyakan menteri bisa menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak," kata Jokowi.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," lanjutnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA