Simpatisan bernama Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) itu mendatangi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Ketua Umum Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, menjelaskan, laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh Jokowi, karena diduga menggunakan fasilitas negara.
"Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, karena Joko Widodo kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Rapen kepada wartawan, usai melapor.
Penggunaan fasilitas negara yang dilaporkan adalah saat Jokowi kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah.
Saat itu Jokowi bersama istri, Iriana, mengacungkan dua jari dari atas mobil kepresidenan warna hitam berplat RI 1.
"Ini terkait dugaan pidana Pemilu. Kita gunakan Pasal 547 UU Pemilu, di mana bisa menguntungkan pasangan calon tertentu, karena pose dua jari itu simbol nomor urut pasangan calon presiden dan Cawapres," paparnya.
Karena itu, pada laporan ke Bawaslu RI, Rapen menyerahkan beberapa alat bukti, di antaranya video dari siaran media televisi dan berita online terkait pose dua jari Jokowi dan Iriana di atas mobil kepresidenan.
"Sebagai pengawas, Bawaslu harus bereaksi, meski tanpa ada laporan," ucapnya.
"Jangan dibiarkan mengembang. Kalau memang benar, tinggal panggil saja yang terkait, Joko Widodo," tambah Rapen.
Laporan yang disampaikan Jarnas Gamki Gama diregister Sentra Gakkumdu Bawaslu RI dan diberi Nomor 049/LP.PP/RI/00.00/I/202024.
BERITA TERKAIT: