TDPI menggugat Jokowi atas tuduhan dugaan melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai Kepala Negara. Walikota Solo itu justru mempersilakan pihak yang menggugat.
"Iya, iya silakan," ujar Gibran kepada wartawan sesuai blusukan di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
Seperti diketahui bersama gugatan itu dilayangkan PTDI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada Jumat (12/1).
"Dinasti politik dan nepotisme yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, kini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
Bagi TPDI, manuver Presiden Joko Widodo mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.