Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut merupakan informasi awal yang belum dapat dikatakan sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
"Dibahas dulu di Sentra Gakkumdu. Apakah mau ditindaklanjuti sebagai informasi awal atau tidak," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/1).
Bagja membenarkan Bawaslu melempar masalah data keuangan yang ditemukan PPATK ke Sentra Gakkumdu, karena punya indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Sebab dari surat yang disampaikan PPATK, terdapat satu hingga dia data transaksi keuangan ke politikus atau ASN yang diduga terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Sentra Gakkumdu. Karena kan berkaitan dengan tindak pidana, kalau berkaitan dengan tindak pidana," urainya.
Lebih lanjut, Bagja tidak bisa memastikan kepastian dari pendalaman Sentra Gakkumdu bisa diungkap ke publik, apakah berkaitan dengan dana kampanye atau tidak dana PSN sebesar 36,67 persen yang mengalir ke politikus dan ASN.
"Enggak ada batas waktu mereka (Sentra Gakkumdu dalam menelusuri). Tapi tentang dana kampanye kan nanti, di laporan akhir kan. Nanti kita bahas," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: