Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Lahan Prabowo, JK: Jokowi Bisa Dijadikan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 10 Januari 2024, 20:11 WIB
Soal Lahan Prabowo, JK: Jokowi Bisa Dijadikan Saksi
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di kediamannya/RMOL
rmol news logo Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tak mempermasalahkan jika Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anies dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, karena dianggap menyerang Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.

Menurut JK, yang disampaikan Anies pada debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/1), hanya mengulangi pernyataan Jokowi yang pernah disampaikan pada debat Capres 2019.

"Kalau diperiksa gampang, Anies minta kesaksian dari pak Jokowi. Kan yang pertama ngomong (soal lahan) pak Jokowi," kata JK, di kediamannya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Masih menurut JK, saat itu Jokowi menyebut Prabowo memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur, dan menguasai 120 ribu hektare lahan lain di Aceh Tengah.

"Kalau ditanya dari mana data Anies? Dari pak Jokowi. Panggil pak Jokowi, baru ramai negeri ini," seloroh JK.

Seperti diketahui, PHPB menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan peserta Pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA