Anies dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, karena dianggap menyerang Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.
Menurut JK, yang disampaikan Anies pada debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/1), hanya mengulangi pernyataan Jokowi yang pernah disampaikan pada debat Capres 2019.
"Kalau diperiksa gampang, Anies minta kesaksian dari pak Jokowi. Kan yang pertama ngomong (soal lahan) pak Jokowi," kata JK, di kediamannya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Masih menurut JK, saat itu Jokowi menyebut Prabowo memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur, dan menguasai 120 ribu hektare lahan lain di Aceh Tengah.
"Kalau ditanya dari mana data Anies? Dari pak Jokowi. Panggil pak Jokowi, baru ramai negeri ini," seloroh JK.
Seperti diketahui, PHPB menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan peserta Pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
BERITA TERKAIT: