"Partai Perindo masih menjadi kandidat kuat partai non-parlemen yang berpotensi lolos parliamentary threshold 4 persen," kata Direktur Eksekutif ICRC Hadi Suprapto Rusli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (1/1).
Survei ICRC memotret elektabilitas Partai Perindo tembus 4,6 persen. Selain menduduki 10 besar partai yang lolos parlemen, elektabilitas Perindo mengungguli PPP yang meraih elektabilitas 4,3 persen.
"Kalau dulu (November 2023) ada dua partai non-parlemen yaitu PSI dan Partai Perindo (lolos parlemen threshold) tetapi PSI terlihat stagnan. Elektabilitasnya hanya 2,5 persen,” katanya.
Hadi mengungkapkan torehan Perindo menjadi parpol non-parlemen yang paling berpeluang besar lolos ke parlemen dipengaruhi gambaran pemilih yang semakin mengena melihat kinerja infrastruktur partai di lapangan. Partai yang dikomandoi Hary Tanoesoedibjo ini konsisten dalam melakukan kampanye sehingga citra publiknya stabil.
"Partai Perindo masih terlihat konsisten dengan beberapa kampanyenya. Kenaikan (elektabilitas) adalah hal yang wajar mengingat semua mesin partai sudah bergerak," tukas Hadi.
Survei ICRC dilakukan pada 20-26 Desember 2023. Populasi survei adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024.
Jumlah sampel survei sebanyak 1.230 orang dengan margin of error plus minus 2,79 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Metode penarikan sampel yang digunakan adalah stratified random sampling adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara via telepon oleh pewawancara terlatih.
Berikut ini elektabilitas partai versi survei ICRC:
1. PDIP: 19,1 persen
2. Gerindra: 17,4 persen
3. Golkar: 10,2 persen
4. PKS: 8,6 persen
5. PKB: 8,2 persen
6. Nasdem: 7,1 persen
7. Demokrat: 5,0 persen
8. PAN: 4,8 persen
9. Perindo: 4,6 persen
10. PPP: 4,3 persen
11. PSI: 2,5 persen
12. Hanura: 1,0 persen
13. Gelora: 0,4% persen
14. PKN: 0,8 persen
15. PBB: 0,1 persen
16. Partai Buruh: 0,1 persen
17. Partai Ummat: 0,0 persen.
18. Garuda: 0,0 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: