Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kesalahan PPLN Taipei merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Maka, sanksi yang diterapkan juga merujuk peraturan internal.
"PPPLN ini dilantik KPU, merupakan jajaran KPU, maka mekanisme penyelesaiannya ada di Peraturan KPU," kata Betty kepada wartawan, Jumat (29/12).
Meski begitu, sebelum menetapkan sanksi, Betty memastikan KPU RI akan memeriksa terlebih dulu sejumlah hal terkait pengiriman surat suara untuk pemilihan metode pos.
"Seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, dan kenapa demikian, itu semua harus ditelusuri oleh Divisi SDM dan Pengawasan Internal KPU," sambungnya.
Betty memastikan, proses pemeriksaan saat ini sudah berjalan, dilakukan Divisi SDM serta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.
"Nanti akan diplenokan bentuk hukumannya. Jadi sejauh ini masih diduga," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: