"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih. Tapi di undang-undang yang sudah direvisi tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).
Undang-undang yang dimaksud Hasyim adalah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.
Undang-undang ini tidak mengatur secara eksplisit ODGJ dilarangan memilih. Sebaliknya hanya menegaskan bahwa masyarakat yang berhak memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun dan telah kawin atau pernah kawin pada hari pencoblosan.
Puluhan ribu ODGJ terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Sebagai contoh
sebanyak 22.871 ODGJ masuk DPT dalam DKI Jakarta sementara di Jawa
Tengah ada 44 ribu orang.
Hasyim menjelaskan ODGJ bisa memilih di Pemilu 2024 berdasarkan penilaian dokter yang menangani.
"Dokter yang mengampu itu, menurut penilaian para ahli itu, apakah (ODGJ yang ditangani bisa) menggunakan hak pilih atau tidak," urai Hasyim.
"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti (harus ada penilaian dokter) pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: