Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 09 Desember 2023, 03:01 WIB
Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono/Ist
rmol news logo Wacana Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden RI mendapat penolakan keras dari DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Wacana itu sendiri termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh pandangan atas mencuatnya wacana itu. Ia bersikeras bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta harus dipilih rakyat meski status Ibu Kota Negara (IKN) dicabut.

Menurut Mujiyono, pandangan pertama adalah penunjukan Gubernur oleh Presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi. Demokrat Jakarta berpandangan bahwa Gubernur DKJ harus dipilih oleh rakyat secara langsung agar memiliki legitimasi yang kuat.

“(Kedua) legitimasi yang kuat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagi kompleksitas permasalahan di Jakarta, apalagi nantinya Jakarta akan menjadi pusat perekonomian dan global city (kota global),” kata Mujiyono dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/12).

Mujiyono melanjutkan, poin ketiga adalah Pemprov Jakarta yang lemah akan sangat mudah goyah dan tentunya akan sangat berpengaruh dengan kegiatan masyarakat khususnya di bidang ekonomi.

Keempat, pertimbangan biaya pemilihan yang mahal tidak dapat dijadikan alasan untuk membajak suara masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpinnya.

“Proses Demokrasi di belahan dunia mana pun membutuhkan biaya,” kata Mujiyono yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Kelima, sambung Mujiyono, dasar dari sistem demokrasi adalah rakyatlah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan. Dengan penunjukan kepala daerah artinya hak masyarakat untuk menentukan pilihannya dicabut.

“Jangan pernah berniat mencabut suara rakyat tersebut,” harap Mujiyono..

Keenam, otonomi DKI Jakarta dalam RUU berada di tingkat provinsi. Kemudian apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri.

Ketujuh, pembahasan Kekhususan Jakarta harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Jakarta. Dia meminta agar mengundang seluruh anggota DPRD, anggota DPD, perwakilan masyarakat Jakarta, kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat.

“Janganlah membuat kebijakan publik yang bernilai besar dan strategis tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” demikian Mujiyono.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA