Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik memberikan contoh keamanan sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, yang digunakan untuk proses pendaftaran hingga verifikasi data persyaratan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
"Semua sistem informasi tersebut dilengkapi atau diproteksi dengan
firewall yang dapat dihandalkan," ujar Idham Holik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/11).
"Alhamdulillah, sampai dengan seluruh tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tersebut selesai, Sipol KPU dalam kondisi aman terlindungi," sambungnya menegaskan.
Dia menuturkan, jajaran KPU di Divisi Data dan Informasi tengah memastikan kebenaran informasi peretasan yang dilakukan hakcker Jimbo. Salah satunya mengaktivasi kemampuan Satuan Tugas Keamanan Siber.
Satuan Tugas Keamanan Siber yang dibentuk KPU RI, dijelaskan Idham, merupakan kolaborasi antara pihaknya dengan Polri Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelejen Negara (BIN), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Personalia dalam gugus tugas tersebut terdiri dari perwakilan dari lembaga-lembaga yang otoritatif menjaga keamanan siber di Indonesia," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Idham menegaskan kemampuan Gugus Tugas Keamanan Siber KPU RI berhasil menjaga keamanan yang dipegang penyelenggara pemilu. Hal itu terbukti pada saat muncul isu peretasan oleh hacker bernama Bjorka pada September 2023, atau pada saat penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Pada waktu Bjorka, situs KPU juga diisukan terretas, tetapi faktanya tidak teretas. Data yang dipublikasikan oleh Bjorka bukan file data Pemilih Serentak 2019 ataupun 2024," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: