Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Papdesi Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 18 November 2023, 17:10 WIB
Papdesi Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa
Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Sukoharjo/Ist
rmol news logo Pemerintah didesak untuk segera merevisi UU 6/2014 tentang Desa. Selain direvisi, pemerintah diminta mengubah masa jabatan kepada desa menjadi 9 tahun untuk maksimal dua periode.

Begitu kesimpulan Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Sukoharjo, di Hotel Brothers Solo Baru, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua DPC Papdesi Sukoharjo, Bambang Minarno mengatakan, revisi terbatas UU Desa memang sudah diusulkan DPR RI. Tetapi, usulan tersebut belum disahkan oleh pemerintah.

"Kami mendesak terkait percepatan pengesahan revisi terbatas UU Desa itu," ujar Bambang Minarno dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11).

Selain itu, kata Bambang, mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun selama tiga periode, agar diubah menjadi 9 tahun selama dua periode.

Kemudian, lanjutnya, Papdesi Sukoharjo mengusulkan penambahan dana desa yang sudah tercantum dalam pengajuan naskah revisi UU Desa.

"Harapannya tentu segera disahkannya revisi UU Desa itu," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA