Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPD Tolak Usulan Bulog Hapus Bea Masuk Impor Beras

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-5'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 10 November 2023, 08:58 WIB
Pimpinan DPD Tolak Usulan Bulog Hapus Bea Masuk Impor Beras
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin/Net
rmol news logo Usulan Perum Bulog agar pemerintah membebaskan bea masuk impor beras ditolak pimpinan DPD RI. Alasannya, karena bea masuk diperlukan untuk mengendalikan importasi beras secara tidak seimbang.

Begitu kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menanggapi usulan Bulog. Budi Waseso cs berkeyakinan usulan itu bisa mengendalikan harga beras agar tidak terus melambung di pasaran.

"Bea masuk impor beras harus tetap diberlakukan untuk mengendalikan importasi beras secara tidak seimbang. Artinya, Impor beras harus memperhatikan produksi dan cadangan beras dalam negeri,” ujar Sultan kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).

Menurutnya, kenaikan harga beras di pasaran saat ini dipengaruhi oleh faktor pelemahan nilai rupiah dan produksi dalam negeri yang menurun akibat El Nino. Namun dia yakin cadangan beras nasional masih cukup aman untuk beberapa bulan ke depan hingga produktivitas beras kembali pulih.

"Bea masuk diterapkan agar harga beras impor harus kompetitif dengan harga beras lokal. Kasihan petani yang sedang menikmati meningkatnya harga gabah,” tegasnya.

Menurutnya, berbeda dengan kebutuhan kedelai yang pasokannya hampir sepenuhnya dipenuhi melalui impor. Beras impor hanya dibutuhkan dalam jumlah kecil untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga harus dikenai bea masuk.

"Produktivitas kedelai dalam negeri sangat kecil, sementara kebutuhannya sangat tinggi sebagai sumber protein alternatif yang sangat digemari masyarakat. Ke depannya, Kami juga mendorong agar impor kedelai dikenai bea masuk,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA