Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Imin: Pemecatan Anwar Usman Tragedi Yudikatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 November 2023, 15:07 WIB
Cak Imin: Pemecatan Anwar Usman Tragedi Yudikatif
Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin/RMOL
rmol news logo Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran terbukti melanggar etik merupakan tragedi yudikatif.

Hal ini disampaikan bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai menghadiri pengukuhan Profesor Doktor Ma'mun Murod sebagai Guru Besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (9/11).

"Pemecatan ketua MK itu sudah menjadi keputusan MK yang final, dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif," kata Cak Imin.

Namun ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu irit bicara saat ditanya lebih jauh soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut wakil ketua DPR RI bidang Korkesra itu, yang terpenting sekarang MK bisa diselamatkan dari praktik-praktik pelanggaran konstitusional yang bisa merusak marwah sebagai lembaga hukum tertinggi.

"Kita berharap, mari kita jaga kekuasaan yudikatif, kedepannya harus selamat," tandas pendamping capres Anies Baswedan itu.

Dalam putusan MKMK dinyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar dijatuhi sanksi setelah memutus uji materil dalam UU Pemilu yang menyangkut batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Posisi ketua MK yang sempat kosong kini telah kembali diisi. Seluruh Hakim Konstitusi sepakat jabatan ketua MK akan diemban Suhartoyo. Kesepakatan tersebut diambil 9 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).rmol news logo article (Mag1).


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA