Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam diskusi Polemik bertajuk "Konsekuensi Putusan MKMK", pada Sabtu (4/11).
"Makanya saya merasa tidak perlu MKMK bersidang terlalu lama, ngapain bersidang terlalu lama? Toh sudah nyata-nyata terlihat relasinya (keluarga Jokowi)," kata Feri.
Lagipula, kata Feri, sidang etik bukanlah sidang sengketa hasil pemilu atau sidang perkara pidana lainnya yang memerlukan waktu panjang, karena harus mengungkap fakta-fakta dibalik peristiwa tersebut.
"Dalam perkara ini tidak dibutuhkan itu," kata dia.
Lebih jauh, Feri menyebut bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi tersebut tidak berpengaruh pada putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.
"Saya tidak melihat bahwa ini bisa langsung mutandis begitu dijatuhi putusan MKMK dengan sendirinya putusan MK itu dapat dianggap tidak sah," tuturnya.
Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof Suparji Ahmad, Politisi PPP Achmad Baidowi, Politisi Perindo Tama Langkun.
BERITA TERKAIT: