Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Intimidatif ke MKMK, Denny Indrayana Punya Dendam Pribadi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 November 2023, 20:27 WIB
Intimidatif ke MKMK, Denny Indrayana Punya Dendam Pribadi?
Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar/Ist
rmol news logo Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar menilai Denny Indrayana sebagai pelapor dalam dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana MKMK Selasa kemarin (31/10).

Amin menyebut analisa Denny yang mengatakan Putusan 90 terindikasi sebagai hasil kejahatan yang terencana, seperti menggiring opini sesat bagi publik.

“Denny mengancam independensi MKMK dalam persidangan karena menggiring opini sesat di ruang publik,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11).

Amin menuding sikap Denny yang begitu memaksakan kehendaknya mengingatkan dendam pribadi yang dimiliki politisi Demokrat tersebut terhadap MK. Pasalnya di bawah kepemimpinan Anwar Usman dahulu, Denny dinyatakan kalah saat bersengketa dalam Pilkada Kalimantan Selatan pada 2021 lalu.

“Ini jadi membuat kesan, Denny punya dendam pribadi terhadap MK. Kita tahu Denny kan pernah ditolak gugatannya di MK ketika pilkada Kalsel pada tahun 2021 lalu. Dan bukan kebetulan juga saat itu yang membacakan putusan adalah Anwar usman,” singgung aktivis yang juga caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Banten ini.

Putusan MK saat itu menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.

Putusan MK tersebut menolak atau tidak menerima gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.  

Dalam petitumnya, Denny meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman. Hal itu lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Denny pun meminta MKMK menyatakan proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan MK. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA