Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum putusan diketok pada 7 November, karena dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sejauh ini nama Anwar Usman mendominasi.
"Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Anwar Usman," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di loby Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Tak hanya Anwar Usman, MKMK juga bakal memanggil Hakim MK, Arief Hidayat. Selain itu, juga akan dipanggil panitera yang terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga,” jelas Jimly.
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju di Pilpres 2024.
BERITA TERKAIT: