Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Putusan MK, BEM Nusantara Gelar Aksi Teatrikal di Tugu Golong Gilig

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 28 Oktober 2023, 15:42 WIB
Tolak Putusan MK, BEM Nusantara Gelar Aksi Teatrikal di Tugu Golong Gilig
Aksi teatrikal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)/Ist
rmol news logo Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi teatrikal di Tugu Golong Gilig, Kota Yogyakarta.

Aksi tersebut, dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan dan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa menutupi wajah dengan poster wajah Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Poster itu, dilengkapi dengan tanda silang sebagai bentuk kekecewaan.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY Arya Dewi Prayitno, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan pihaknya kepada putusan MK soal Batas capres-cawapres yang melukai marwah demokrasi.

"Kami dari BEM Nusantara Yogyakarta melakukan aksi simbolis yang diisi dengan teatrikal, puisi, dan orasi politik dari mahasiswa dan masyarakat umum," ujar Arya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).

Arya menilai putusan MK sebagai bentuk langkah melahirkan dinasti politik, untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi dan keluarga.

Karena itu, lanjutnya, BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk mengembalikan integritas MK. Mereka juga menolak segala bentuk praktik dinasti politik serta menuntut agar Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK.

"Kami menolak segala bentuk politik dinasti. Kami menuntut agar Ketua MK dicopot karena hari ini MK tak lagi berdaulat dan berintegritas," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA