Salah satu media sosial yang banyak digunakan para penjual pakaian bekas impor ini adalah Instagram.
Itulah yang menjadi alasan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menemui pihak Instagram. Pihaknya telah meminta platform medsos tersebut untuk memblokir akun-akun yang melakukan aktivitas penjualan ilegal.
"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal. Nah kita minta Instagram untuk men-
takedown akun itu, karena itu kan enggak boleh," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (25/10).
Namun, Teten menuturkan, pihak Instagram merasa bukan tanggung jawab mereka untuk melakukan
takedown.
"Tapi Instagram merasa mereka tidak punya tanggung jawab untuk itu, karena itu kan bukan Instagram-nya, mereka hanya sediakan sebagai platform," jelas Teten.
Hal ini berbeda dengan sikap yang ditunjukkan Google. Teten mengatakan, raksasa mesin pencarian itu langsung menurunkan konten ilegal dari platformnya.
"Nah waktu itu kita imbau Google, mereka turunkan, tidak ada lagi yang menjual atau mempromosikan pakaian bekas ilegal," bebernya.
Menurut Teten, setiap platform media sosial mestinya punya tanggung jawab penuh terhadap konten yang muncul di platform mereka. Nah, Instagram juga semestinya mulai menerapkan etika tersebut.
Meski belum ada aturannya, tapi pemerintah ingin ada komitmen dari platform medsos karena melakukan bisnis di Indonesia. Apalagi, menjual barang bekas selundupan merupakan tindak pidana.
"Nah menjual barang selundupan itu ada pidananya, jadi kita ingin mereka punya komitmen itu. Perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," jelas Teten.
BERITA TERKAIT: