Putusan MK itu sendiri membuka peluang Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK atas uji materiil norma syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditindaklanjuti.
"KPU sudah membuat surat (dinas) kepada pimpinan partai politik," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (20/10).
Isi dari surat dinas yang disampaikan ke parpol, dijelaskan Hasyim, intinya meminta menaati putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.
Almas menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang awalnya bersifat tunggal, karena hanya membolehkan seseorang yang berusia 40 tahun maju di pilpres.
Hanya saja, MK justru menambahkan norma baru yang intinya membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah ikut pilpres.
Hasyim memastikan, norma baru yang menjadi keputusan MK tersebut mesti dijalani parpol peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres, sehingga KPU menegaskan itu dalam surat dinas yang diterbitkannya.
"Yang (isi surat dinasnya) menyampaikan bahwa agar partai politik memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim
"Dan surat kami kepada segenap pimpinan partai politik peserta pemilu itu, juga kami sampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan juga kepada DPR melalui Komisi II DPR," demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: