Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berpengalaman Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres, Sufmi Dasco: Tidak Hanya Buka Peluang Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Oktober 2023, 17:00 WIB
Berpengalaman Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres, Sufmi Dasco: Tidak Hanya Buka Peluang Gibran
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Dengan dikabulkannnya gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut, maka membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto semakin terbuka lebar.

Merespons hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan putusan MK tersebut, maka seluruh masyarakat yang pernah menjadi kepala daerah berpeluang menjadi capres-cawapres.

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada. Seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Wakil Ketua DPR RI ini menyampaikan rasa hormatnya kepada MK, meskipun gugatan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah hanya dikabulkan sebagian.

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskn oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” tutup Dasco. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA