Aksi tersebut, digelar puluhan mahasiswa dari berbagai kampus. Mereka menggelar aksi menolak perubahan batas usia capres-cawapres, di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Kami awalnya mau menerobos gelar aksi ke depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tapi diblokade dialihkan ke tempat lain," ujar Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), Sulthan.
Penolakan MK pada gugatan itu sangat penting. Pasalnya, kata Sulthan, gugatan batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, terkesan sangat politis.
"Permohonan perubahan batas usia itu kami nilai sangat politis, hanya demi memuluskan kepentingan kelompok atau 'birahi' partai politik tertentu. Apalagi dilakukan jelang Pemilu 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Sulhan menjelaskan, merujuk pada kebijakan hukum terbuka yang biasa dijalankan MK dalam berbagai pengujian undang-undang, permohonan perubahan batas usia capres-cawapres itu harusnya bisa dipastikan ditolak oleh MK.
"MK harus independen dan menjaga marwahnya dengan menolak permohonan perubahan itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: