Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadirkan Perbankan Syariah, Ketum PPP: Tidak Boleh Kebijakan Bank Mendzalimi Umat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 Oktober 2023, 09:58 WIB
Hadirkan Perbankan Syariah, Ketum PPP: Tidak Boleh Kebijakan Bank Mendzalimi Umat
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono/Net
rmol news logo Eksistensi bank syariah muamalah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), di Cilegon, Banten, dihadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono untuk menggerakkan perekonomian umat di daerah.

Disampaikan Muhamad Mardiono, dia telah mendirikan bank yang diperuntukkan bagi umat sejak 29 tahun lalu. Di mana pendirian bank tersebut bertujuan untuk memfasilitasi umat agar ekonomi umat terus berkesinambungan.

Saat itu, kata Mardiono, dia bersama KH Embay Mulya Syarief di forum studi kandungan Al Quran membahas dan membedah bahwa umat harus berbuat apa yang sesuai diajarkan Al Quran.

Kata dia, banyak kesimpulan kesimpulan dihasilkan dalam forum itu. Salah satunya, umat perlu adanya fasilitas ekonomi agar terus berkesinambungan, dan membangun ketahanan ekonomi umat.

"Maka kami sepakat mendirikan BPRS Muamalah ini," ujar Muhamad Mardiono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Mardiono menyebutkan, BPRS Muamalah yang didirikannya menerapkan sistem syariah. Artinya, tidak memiliki kebijakan yang dapat mendzalimi umat.

"Kami pendiri dan pemegang saham insya Allah tidak pernah mengambil keuntungan. Serta menerapkan sistem syariah dan memiliki dewan pengawas syariah, yang tidak diperkenankan bank tersebut memberi kebijakan mendzalimi umat," jelasnya.

Sejak awal berdirinya BPRS Muamalah hingga saat ini, telah membantu perekonomian umat, salah satunya bagi para guru, siswa, maupun orang tua siswa yang kurang mampu dari sekolah yang ada di Cilegon, Banten.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA