Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu 2024, di Bali, Rabu (27/9).
"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik, berkaitan manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak," ujar Idham.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, pihaknya menggunakan pertimbangan teknis penyelenggaraan pemilu dalam menentukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Pasalnya, jika merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, jadwal pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan dalam Peraturan KPU seharusnya dilakukan pada dua-tiga bulan lalu.
"Kalau kita merujuk kepada Pasal 226 ayat (4) UU 7/2017, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres paling lama 8 bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 itu adalah start di mana pendaftaran capres-cawapres bisa dimulai," urainya.
Oleh karena itu, Idham memastikan KPU RI menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 bukan karena unsur politik.
"Kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku, karena kami bekerja dalam level teknokratis," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: