Kemudian muncul pernyataan publik, revisi terbatas bisa dilakukan di masa kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani, mengingat 2023 hingga 2024, masyarakat Indonesia menghadapi tahun politik.
Terlebih, pemerintah dan parlemen sudah mengetuk palu pengesahan RUU APBN 2024 yang mencantumkan dana desa sebesar Rp71 triliun agar dimaksimalkan di tahun depan.
Puan menuturkan 2024 nanti masa jabatannya sebagai ketua DPR RI akan berakhir, namun pembahasan terkait RUU Desa bisa dilaksanakan meskipun di tahun politik.
"Kan masa jabatan saya atau jabatan anggota DPR RI periode ini juga selesainya nanti Oktober kan. Jadi, masih ada waktu untuk membahas," kata Puan usai memberikan pengarahan dalam Rakernas Papdesi, Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Ketua DPP PDI Perjuangan ini tidak menutup mata bila ada anggapan pembahasan RUU Desa ini bakal dinilai politis lantaran dibahas di tahun politik.
Namun, Puan meyakinkan seluruh elemen masyarakat bahwa pembahasan revisi UU 6/2014 tentang desa semata-mata untuk kepentingan desa.
"Tadi juga saya sampaikan, ini sudah masuk ke tahun pemilu, kalau kita bahas sekarang cepet-cepet apakah nanti dianggap alat politik? Namun, kalau tidak cepat-cepat, apakah enggak dianggap bahwa DPR dengan pemerintah tidak berkomitmen," jelasnya.
"Ini tentu saja, kita harus bisa menyikapinya dengan hati yang jernih bahwa semata-mata apa yang kami lakukan untuk Indonesia, untuk masyarakat, untuk desa," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan parlemen dan pemerintah menyerap aspirasi dari masyarakat desa dan akan mencari jalan tengah untuk pemanfaatan desa agar lebih baik.
"Yang pasti kenapa saya sampaikan tadi Rp71 T itu? Apakah kita tidak menyumbang lebih baik fokus dulu, dengan waktu sampai paling tidak selesai dulu pemilunya di bulan februari dengan memanfaatkan anggaran," tutupnya.
BERITA TERKAIT: