Koordinator LPPPN, Nur Rahman menjelaskan, laporan yang dilayangkannya merupakan bentuk protes kepada Anwar Usman yang mengomentari perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Menurutnya, pernyataan Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Sabtu lalu (9/9), yang membahas tentang pemimpin muda, disampaikan di tengah-tengah proses gugatan di MK.
"Menurut kami hal ini melanggar kode etik peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 pasal 10 huruf f dan nomor 3," ujar Rahman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/9).
Dia menjelaskan, dalam norma di Peraturan MK itu disebutkan, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya.
Maka dari itu, LPPPN meminta dewan etik MK segera mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman terkait hal tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar tidak dicurigai publik bahwa MK tengah terkontaminasi politis.
"Atas dasar itu kami meminta Dewan Etik MK segera melakukan tindakan pemeriksaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: