Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpendapat, seharusnya masalah itu diadukan ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, menjelaskan, Bawaslu RI seharusnya tidak melemparkan persoalan itu ke peradilan etik Pemilu.
"KPU itu bekerja berlandaskan Undang-Undang (UU), jadi di PKPU 10 sudah dijelaskan, bahkan sudah dibaca yang mulia sendiri," kata Yulianto, saat sidang lanjutan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dia mengklaim, KPU RI tidak seperti yang dituduhkan Bawaslu RI, yakni membatasi akses Silon. KPU, kata dia, sudah membuka akses sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Karena itu dia memandang langkah Bawaslu RI memprotes kebijakan akses Silon tidak tepat dimasukkan ke DKPP RI.
"Dan kalau memang merasa tidak sepakat dengan soal PKPU, seharusnya ke MA juga. Jadi biar jelas begitu," pungkas Yulianto.
BERITA TERKAIT: