Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heran Masalah Silon Diadukan ke DKPP, KPU: Harusnya ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 September 2023, 22:46 WIB
Heran Masalah Silon Diadukan ke DKPP, KPU: Harusnya ke MA
Sidang DKPP terkait akses Silon, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9)/RMOL
rmol news logo Aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait masalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak tepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpendapat, seharusnya masalah itu diadukan ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, menjelaskan, Bawaslu RI seharusnya tidak melemparkan persoalan itu ke peradilan etik Pemilu.

"KPU itu bekerja berlandaskan Undang-Undang (UU), jadi di PKPU 10 sudah dijelaskan, bahkan sudah dibaca yang mulia sendiri," kata Yulianto, saat sidang lanjutan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Dia mengklaim, KPU RI tidak seperti yang dituduhkan Bawaslu RI, yakni membatasi akses Silon. KPU, kata dia, sudah membuka akses sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Karena itu dia memandang langkah Bawaslu RI memprotes kebijakan akses Silon tidak tepat dimasukkan ke DKPP RI.

"Dan kalau memang merasa tidak sepakat dengan soal PKPU, seharusnya ke MA juga. Jadi biar jelas begitu," pungkas Yulianto.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA