Hal itu diungkapkan Anwar Usman saat kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (9/8).
Pernyataan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun jadi polemik. Sebab sebagai ketua MK, Anwar Usman seharusnya bersikap hati-hati.
"Tupoksi (tugas pokok fungsi) MK adalah melakukan
judicial review terhadap UU, termasuk dalam hal ini UU tentang Pemilu, kewajiban MK adalah memutus perkara tersebut dengan tepat, hati-hati serta independen," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).
Hari menekankan bahwa rakyat membutuhkan figur MK yang independen, bisa diandalkan dan memiliki basic pemikiran yang terbuka dan intelektual.
"Jangan sampai, pernyataan tersebut mengarah ke arah politik dan hanya untuk kepentingan segilintir orang," kata Hari.
Untuk itu, Hari menyebut MK harus transparan dalam setiap membuat keputusan untuk rakyat.
Sebab, keputusan tersebut akan mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara ke depan.
"Artinya, apapun keputusan usia minimal capres-cawapres selama itu diputus secara independen, transparan dan sesuatu konstitusi. Maka, MK telah menjalankan tugas konstitusi yang akan memiliki pengaruh terhadap kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat," demikian Hari.
BERITA TERKAIT: