Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MK Anwar Usman Bicara soal Pemimpin Muda, Kang Tamil: Berbau Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 September 2023, 10:35 WIB
Ketua MK Anwar Usman Bicara soal Pemimpin Muda, Kang Tamil: Berbau Politis
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net
rmol news logo Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman soal pemimpin muda dianggap tidak komprehensif dan lebih berbau politis. Apalagi saat ini sedang ada gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang mengarah untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, pernyataan Anwar Usman soal pemimpin muda saat mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Sabtu lalu (9/9), membuatnya tergelitik. "Tapi yang menggelitik ketika Ketua MK memberi pernyataan. Nah pernyataan Ketua MK ini apakah sudah berdasarkan kajian? Ini yang perlu kita garisbawahi," ujar Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).

Kang Tamil pun mempertanyakan batasan akademik tentang kata-kata "muda", dan "kebutuhan Indonesia terhadap pemimpin muda".

"Ini nggak bisa kita berikan pandangan secara opini perseorangan. Saya menilai ini opini perseorangan atau opini pribadi Ketua MK," tanya Kang Tamil.

Karena, menurut Kang Tamil, sebagai orang hukum, Anwar Usman harusnya berbicara dengan data dan fakta.

"Kalau memang Indonesia butuh pemimpin muda, pemimpin muda dikategori usia berapa yang dibutuhkan. Lalu kemudian disektor apa dibutuhkan. Lalu di posisi apa dibutuhkan," kata Kang Tamil.

Kang Tamil menekankan bahwa pemimpin itu bukan hanya bicara tentang presiden dan wakil presiden.

"Karena gubernur, wali kota, lurah camat itu juga pemimpin, menteri itu juga pemimpin. Jadi saya melihat ini tidak komprehensif dan lebih berbau kepada politis," pungkas Kang Tamil.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA