“Pada prinsipnya, PDIP taat asas dan taat hukum. Apa yang diputuskan oleh lembaga pemilik otoritas untuk mengatur jadwal dan tahapan pemilu, kami ikut, PDIP siap,” kata Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (9/9).
Wacana percepatan pendaftaran bacapres-bacawapres ini juga dipastikan tidak akan memengaruhi PDIP dalam menentukan bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.
Diketahui, hingga saat ini Ganjar belum memiliki pasangan untuk diduetkan pada Pilpres 2024.
“PDIP di bawah kepemimpinan Bu Mega juga pasti akan memilih waktu yang tepat untuk menentukan kapan bacawapresnya,” demikian Basarah.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu Serentak 2024 berpotensi maju dan dipercepat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencana KPU itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam R-PKPU tersebut, jadwal pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres dilakukan selama 7 hari, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.
Hal ini berbeda dengan PKPU 3/2022 yang menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 dilakukan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
BERITA TERKAIT: