Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan, holding perusahaan perkebunan tersebut masih punya pekerjaan besar untuk memperbaiki performa dan menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit.
LaNyalla juga mengingatkan bank-bank negara untuk mengedepankan
prudential banking principle, melalui prinsip 5C, yakni
character, collateral, capacity, capital dan condition of economic yang ketat.
“Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
LaNyalla meminta agar sejumlah persoalan perusahaan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya PTPN II yang masih tersangkut masalah pelepasan aset HGU. Lalu penggerebekan KPK di kantor PTPN XI hingga sejumlah dokumen diangkut.
“
Clear-kan dulu masalah-masalah itu. Termasuk mengapa kreditur lama menolak skema aksi korporasi tersebut. Biar terang informasi tersebut, terutama bagi bank Himbara. Sebab di situ ada dana publik dan penyertaan modal negara,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: