Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Debt Transfer Utang PTPN, Ketua DPD RI Ingatkan Ada Ancaman Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 Agustus 2023, 17:34 WIB
Wacana <i>Debt Transfer</i> Utang PTPN, Ketua DPD RI Ingatkan Ada Ancaman Pidana
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Rencana aksi korporasi holding perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dengan menawarkan pengalihan utang (debt transfer) ke bank Himbara senilai Rp41 triliun disorot.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan, holding perusahaan perkebunan tersebut masih punya pekerjaan besar untuk memperbaiki performa dan menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit.

LaNyalla juga mengingatkan bank-bank negara untuk mengedepankan prudential banking principle, melalui prinsip 5C, yakni character, collateral, capacity, capital dan condition of economic yang ketat.

“Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).

LaNyalla meminta agar sejumlah persoalan perusahaan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya PTPN II yang masih tersangkut masalah pelepasan aset HGU. Lalu penggerebekan KPK di kantor PTPN XI hingga sejumlah dokumen diangkut.

Clear-kan dulu masalah-masalah itu. Termasuk mengapa kreditur lama menolak skema aksi korporasi tersebut. Biar terang informasi tersebut, terutama bagi bank Himbara. Sebab di situ ada dana publik dan penyertaan modal negara,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA