Pro dan kontra itu, juga menjadi perhatian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia mempersoalkan terutama soal efektifitas waktu pelaksanaan pilkada jika dimajukan.
Kata Bamsoet, sapaan karibnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menghitung waktu jika terjadi putaran kedua dalam Pilpres 2024. Hal ini, mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar di bulan Februari 2024.
“Tinggal dihitung nanti, gimana kalau terjadi putaran kedua pilpres. Perlu waktu juga, apakah ada benturan atau tidak, itu saja,” kata Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/8).
Menurutnya, memajukan jadwal Pilkada mungkin saja terjadi, jika parlemen dan pemerintah setuju. Tentunya, dengan pertimbangan yang matang.
“Pembuat UU kan DPR dan pemerintah, dan KPU melaksanakan. Sangat tergantung dari pembuat UU itu, apakah pemerintah dan DPR setuju?,” demikian Bamsoet.
BERITA TERKAIT: