Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang membidangi masalah hukum dan penyelesaian sengketa, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8), di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian sementara, hasilnya, yang paling mungkin adalah imbauan.
"Berdasar hasil kajian sementara, sesuai norma, yang paling mungkin dilakukan Bawaslu hanyalah mengimbau, karena belum ada Capres yang resmi ditetapkan peraturan perundang-undangan," tutur mantan wartawan itu.
Menurutnya, norma yang ada juga tidak mengatur adanya sanksi tegas terhadap larangan ajakan.
Capres yang ada saat ini, sambung dia, hanya diumumkan atau dideklarasikan partai politik, belum mendapat penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai landasan legal formal.
"Sementara pada Pasal 283 UU Nomor 7/2017 tidak ada sanksi," tambah Totok.
Seperti diberitakan, ajakan memilih Ganjar disampaikan Gibran dan Bobby melalui video yang diposting akun resmi PDIP, di media sosial X.
"Saya, Gibran Rakabuming, mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," kata Gibran pada video itu.
"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, ingin menyampaikan dan mengajak bersama-sama memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya, seperti Bapak Ganjar Pranowo, untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," urai Bobby yang juga menyampaikan ajakan serupa lewat video.
BERITA TERKAIT: