Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, jajarannya tengah mengidentifikasi kesesuaian data persyaratan dengan status Bacaleg yang termasuk mantan narapidana.
"Kalau memang nanti juga ada informasi awal, atau terutama berkaitan tentang hasil pengawasannya dipandang perlu adanya temuan, kita harus melakukan proses penelusuran, pendalaman," ujar Puadi saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, penelusuran dan pendalaman yang akan dilakukan jajaran pengawas terkait kinerja KPU dalam memverifikasi
"Itu apakah sesuai dengan PKPU (10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif) yang sudah disepakati, dikeluarkan," sambungnya menegaskan.
Dari temuan nama-nama Bacaleg mantan narapidana korupsi yang ada, Puadi menjamin nantinya akan ada pendalaman karena bisa dijadikan temuan dalam menyusun peta kerawanan sengketa.
"Ini kan masih dalam proses jajaran kita di Bawaslu RI, provinsi sampai tingkat kabupaten/kota juga sedang mengidentifikasi apakah pascakeluarnya DCS ini ya ada enggak potensi potensi yang mengarah kepada sengketa," ucap dia.
"Kalau memang nanti adanya potensi sengketa, ya tentunya kita melakukan proses ajudikasi," demikian Puadi.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan
Kantor Berita Politik RMOL, mantan terpidana yang terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI sebanyak 52 nama dan DPD RI 16 nama.
BERITA TERKAIT: