Skema sanksi itu bakal menyasar pengguna kendaraan pribadi hingga industri. Bagi kendaraan pribadi, Luhut akan berpatokan pada batas emisi karbon.
"Kalau dia (industri) harus pasang
scrubber untuk mengurangi
carbon emission. Kalau dia enggak ini (patuh), kita ingatkan lagi tiga kali, kalau enggak (tetap tak patuh) kita tutup," kata Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Soal ancaman itu, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan, polusi udara memang masalah. Tetapi, dia minta Pemerintah tidak brutal menangani masalah ini.
Bagi dia, Pemerintah cukup tegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemerintah harus melakukan penelitian mengenai penyebab utama peningkatan polusi ini.
"Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak Pemerintah," ujar Mulyanto kepada wartawan, Senin (21/8).
Pun kalaupun harus ada tindakan mengenai polusi, lanjutnya, hal tersebut harus diserahkan pada anggota kabinet yang berkewenangan. Artinya, tak mesti harus dilakukan Luhut.
"Jangan juga Menkomarves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini).
Mulyanto pun minta Pemerintah segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara ini untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya, agar kebijakan yang diambil akurat.
"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: