Bahkan sudah menjadi rahasia umum jika upah TKA berkali-kali lipat lebih besar dari upah pekerja lokal untuk jenis pekerjaan yang sama. Belum lagi fasilitas lebih bagus yang diberikan kepada TKA.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyebut kebijakan itu jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Menurut saya itu pelanggaran konstitusi yang seyakin-yakinnya," katanya dalam diskusi Republik Ayam Jago yang dipandu Arief Poyuono, Selasa (15/8).
Jumhur melanjutkan, dalam konstitusi secara gamblang sudah dituliskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya.
"Jadi kehidupan yang layak itu diatur dalam konstitusi. Nah sekarang ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh rakyat Indonesia tetapi dikerjakan oleh orang-orang asing. Itu pelanggaran konstitusi yang sangat luar biasa," tegasnya.
Puluhan ribu TKA yang tidak berpendidikan layak atau pekerja kasar, banyak yang bekerja di Indonesia. Bahkan mereka tidak bisa berbaur dengan pekerja lokal akibat tidak diwajibkan berbahasa Indonesia seperti aturan yang pernah berlaku selama puluhan tahun sebelumnya.
Teranyar, pemerintah menempatkan tenaga kerja asing (TKA) sebagai pengawas proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengawas
bule ini diklaim untuk menjaga kualitas pembangunan IKN.
BERITA TERKAIT: