Koalisi masyarakat sipil diwakili Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, tidak adanya proses pidana pada Mayor Dedi, akan dianggap sebagai pembenaran atas aksi intimidasi oleh oknum prajurit TNI terhadap proses hukum.
Terlebih, kata dia, Mayor Dedi memakai pakaian loreng atau Pakaian Dinas Harian (PDH) prajurit TNI didampingi 13 rekannya, untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya yaitu Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).
Seharusnya, sambung Djafar, ada tindakan tegas, terutama dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam membina anak buahnya agar tak ada tindakan pelanggaran di lapangan.
"Panglima TNI harusnya memiliki ketegasan dalam melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum," kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa (15/8).
"Dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Pada sisi lain, Wahyudi berharap Presiden Joko Widodo untuk bersikap pada persoalan tersebut.
"Presiden sebagai otoritas tertinggi memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Puspomad," tuturnya.
Selain itu, dia berharap Presiden Jokowi juga proaktif mendorong dilakukan revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Presiden segera melakukan reformasi hukum guna mencegah impunitas dengan merevisi UU Peradilan Militer yang telah mengacaukan
criminal justice system Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: