Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi para pegawainya.
“Artinya,
work from home itu 50 persen berbanding 50 persen atau 60 persen dan 40 persen untuk mengurangi kegiatan hari-hari di Pemda DKI. Dan, tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa bersama-sama melakukan
work from home,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (14/8).
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali memperketat izin pembangunan dan mengusulkan penggunaan Pertamax Turbo bagi kendaraan berkapasitas 2.400 cc.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga akan memperketat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
“Aturannya sudah ada, nanti kami tinggal ketatkan uji emisi di titik-titik tertentu yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kerja sama dengan Polda Metro Jaya, dan tentunya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: