Menyikapi itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut, yang telah dilaporkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni dan Hendra Susilo.
Kedua pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam itu mengadukan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam yang bernama Edo Septiadi.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).
Dia menjelaskan, sidang perkara itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8) pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan," demikian Yudia menambahkan.
Perkara yang diadukan dua anggota Bawaslu Kabupaten Agam itu, disebutkan dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melarang proses pengawasan Pemilu serta mengusir Panwascam dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.
Selain itu, Teradu juga diduga melakukan hal serupa kepada Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
BERITA TERKAIT: