Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, hak pilih warga adat pedalaman harus dipastikan terpenuhi di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Salah satu aspek penting memenuhi hak pilih mereka, menurut dia adalah pemberian dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kalau untuk masyarakat suku terasing harus dilakukan perekaman dengan lebih baik," ujar Pramono dalam jumpa pers usai audiensi dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Mantan anggota KPU RI tersebut menjelaskan, e-KTP merupakan basis verifikasi data pemilih yang dipersyaratkan.
"Dan negara harus proaktif sehingga hak pilih mereka dapat terlindungi. Karena basisnya de jure. De jure berarti kan kepemilikan E-KTP," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, dia mendorong pemenuhan hak pilih warga suku terasing melalui penerbitan e-KTP dilakukan maksimal oleh pemerintah.
"Kita (Komnas HAM) mendorong teman-teman Bawaslu dan KPU berkoordinasi yang baik dengan Dirjen Dukcapil agar dilakukan perekaman (e-KTP) dengan lebih baik," tandasnya.
BERITA TERKAIT: