Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, kegiatan pembekalan antikorupsi untuk jajaran Kementerian Agama (Kemenag) ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin pagi (24/7).
"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Sekretaris Jenderal Nizar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi tujuh Direktur Jenderal, dua Kepala Badan dan Inspektur Jenderal beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Senin pagi (24/7).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Menag Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.07 WIB. Dia langsung bergegas masuk menuju ruang acara.
Menag Yaqut dan jajarannya akan diberikan bekal langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
"Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenag dan KPK telah bekerja sama. Salah satunya pada 2010, KPK melakukan kajian dan menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh Kemenag," jelas Ipi.
Pada saat itu, kata Ipi lagi, KPK juga memberikan 48 rekomendasi yang harus dibenahi oleh Kemenag agar tidak terjadi korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi di Kemenag yang pernah ditangani KPK. Di antaranya, yaitu korupsi dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1999-2003; kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Madrasah; korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM); serta korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022, Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 meraih 80.10.
"Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemenag sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," terangnya.
Berdasarkan hasil SPI 2022, kata Ipi, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemenag terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.
Selanjutnya, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenag menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: