Itu sebabnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berkisar 10-15 persen pada 2024.
Angka itu mengacu pada hasil survei yang didasarkan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota dan kabupaten kawasan industri seluruh Indonesia.
"Partai Buruh bersama KSPI meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan seluruh gubernur, bupati, wali kota, menetapkan UMP dan UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidaknya minimal 10 persen," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Sabtu (22/7).
Menurutnya ada beberapa faktor yang membuat UMP harus dinaikkan. Pertama, biaya sewa tempat tinggal makin tinggi.
Dia bahkan menyebut banyak pekerja yang di PHK dan tidak bisa membayar sewa kontrakan karena biaya terlampau tinggi.
Faktor kedua, biaya transportasi yang juga meningkat, dan yang ketiga, biaya kebutuhan anak serta keluarga.
Itu sebabnya dia meminta agar pemerintah menaikkan UMP, demi kelayakan hidup para buruh.
BERITA TERKAIT: