Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: Larangan Ekspor Gas Jangan Sebatas Wacana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 22 Juli 2023, 06:18 WIB
PKS: Larangan Ekspor Gas Jangan Sebatas Wacana
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net
rmol news logo Rencana Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor gas alam sudah tepat. Tetapi, harus segera dieksekusi, agar tak sebatas mengambang sebagai wacana.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai keputusan ini perlu diambil karena kebutuhan gas dalam negeri terus meningkat, baik untuk bahan baku industri maupun sumber energi. Apalagi selama masa transisi energi menuju net zero emission, gas alam sebagai sumber energi bersih menjadi pilihan penting.

"Kebijakan energi kita secara umum juga tidak menjadikan sumber energi ini sebagai komoditas ekspor untuk menambah devisa, namun lebih diarahkan sebagai penunjang dalam menggerakkan roda pembangunan nasional," kata Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Mulyanto mengatakan, upaya penurunan ekspor gas alam selama ini jalan di tempat. Penyebabnya adalah komitmen ekspor jangka panjang seperti pada kasus Natuna dan Tangguh serta harga gas ekspor yang masih menarik.

Sambung legislator PKS ini, diperkirakan ekspor gas alam nasional masih di angka 35 persen dari produksi total yang ada. Sementara untuk kebutuhan domestik sebesar 65 persen.

"Kalau memang serius dan demi kepastian hukum, Pemerintah sebaiknya segera memasukkan kebijakan tersebut dalam revisi UU Migas yang tengah berproses di DPR," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal menghentikan ekspor gas demi mendukung operasional industri petrokimia yang akan dikembangkan di dalam negeri.

Menurut Luhut, ide kebijakan larangan ekspor gas tersebut muncul setelah pihaknya melakukan kajian internal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA